Datangi Mapolda DIY, Seseorang Warga Sleman Serahkan Lima Ekor Buaya Muara
Poker Online Terpercaya -Candra Gunawan (26), warga Sumber Agung, Moyudan, Sleman, mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY dengan memakai mobil. Kehadirannya ini untuk menyerahkan lima ekor buaya muara atau bernama Latin Crocodylus porosus yang telah dijaganya sepanjang lima th..
Candra Gunawan bercerita, buaya muara itu didapatnya sekitaran lima th. lantas saat memancing di sungai daerah Moyudan, Sleman.
" Saya kan sukai mancing. Waktu memancing di sungai, ada rekan pemancing yang menawari pelihara buaya muara, " tutur Candra waktu didapati di Mapolda DIY, Jumat (26/1/2018).
Tanpa ada berfikir panjang, Candra terima pemberian itu. Ia juga tidak bertanya dari tempat mana pemancing itu memperoleh lima ekor buaya muara. " Saat dikasihkan itu masih tetap kecil, seukuran kadal, jumlahnya lima ekor. Saya tidak bertanya bisa dari tempat mana, kan juga baru berjumpa 2 x itu saja waktu mancing, " ucapnya. Capsa Susun
Menurut Candra, lima ekor buaya itu dijaga di kolam punya rekannya. Tempat kolamnya berada di tengah ruang persawahan.
" Saya simpan di kolam rekan yg tidak digunakan, dekat sawah. Tiap-tiap dua hari sekali saya kasih makan, tulang ayam serta ikan, " jelasnya.
Diakuinya sepanjang lima th. tidak ketahui kalau buaya muara adalah type hewan yang dilindungi. Hingga saat dianya membaca koran kalau buaya muara dilindungi serta yang pelihara tanpa ada izin diancam dengan hukuman pidana. Pokerdewi
" Sesudah membaca berita itu, saya mengambil keputusan untuk menyerahkan lima ekor buaya ini kesini (Polda DIY). Ya kesadaran sendiri serta agar buaya-buaya ini dapat lebih tertangani serta dilepasliarkan ke habitatnya, " kata Candra.
Dia menerangkan, lima ekor buaya muara yang diserahkan itu mempunyai ukuran beragam. Panjangnya dari mulai 1, 2 mtr. sampai 1, 4 mtr..
Disamping itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Gatot Budi Utomo mengapresiasi kesadaran warga yang sudah menyerahkan satwa dilindungi dalam hal semacam ini buaya muara.
" Ini adalah efek positif dari penindakan yang kami kerjakan. Tempo hari kami lakukan penangkapan pada dua orang yang memperjualbelikan tiga ekor buaya muara lewat sosial media, " katanya.
Orang-orang, lanjut Gatot, telah mulai sadar kalau pelihara satwa dilindungi yaitu tidak mematuhi hukum serta bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai sama undang-undang yang berlaku.
Oleh karenanya, dia mengimbau supaya orang-orang yang sekarang ini masih tetap pelihara satwa dilindungi supaya selekasnya diserahkan ke polisi atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
" Penyerahan ini kami terima, lantas kami juga akan limpahkan ke rekan-rekan BKSDA, " ucapnya.
Disamping itu, Kasubag TU BKSDA Yogyakarta Thomas Suryo Utomo mengemukakan, sesudah diserahkan terimakan, lima ekor buaya muara itu juga akan di check kesehatannya.
" Kami juga akan kerjakan kontrol kesehatan dahulu kelak, seperti apa keadaannya. Kami juga akan bawa ke instansi konservasi, kami harap dikembangbiakkan disana, " tutur Thomas. Ceme Online
0 komentar:
Posting Komentar